Saat ini untuk gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan one tahun lamanya dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus juga memiliki usaha sampingan maka dapat melakukan pengajuan ya dengan usahanya itu https://www.propertyday.id/gadai-sertifikat-rumah-1-hari-cair/