Dalam Pasal a hundred and five huruf b KHI dijelaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Lalu, Pasal a hundred and five huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Sabda Nabi SAW: أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ https://elizabethl766wek3.blogchaat.com/profile